Demokrasi dalam Islam June 29, 2008
Posted by panji prabowo in Tulisan Lepas.Tags: Demokrasi
trackback
Sering kali ada pihak yang mengatakan sistem Islam tidak mencerminkan sikap demokrasi.
Siapa bilang??
Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.
Dan secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.” (Nizhamul-Hukmi Fil-Islam, Dr. ‘Arif Khalil, hal. 236)
Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satu prinsip dalam demokrasi yang dianut sebagian besar bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal yang disyariatkan.
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)
Dengan ayat itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji.
Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).
Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari masing-masing elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah bentuk musyawarah yang efisien, efektif dan egaliter. Tentu saja tujuan adalah kesejahteraan rakyat.


izin nge-fetch blog-nya di http://blogs.gamais.itb.ac.id
sering-sering ngeposting lah, biar tampil terus disono
Panji, dalam Demokrasi mungkin ada musyawarah. Namun, bukan berarti Demokrasi itu sesuai dengan Islam. Misal, manusia dan kera kan memiliki anggota2 tubuh yang sama, tapi bukan berarti manusia sama dengan kera, bukan?
Pengertian Demokrasi itu sendiri harus dikembalikan kepada definisi dan faktanya. Sederhananya, Demokrasi adalah suatu konsep di mana kedaulatan (hak-hak pembuatan hukum) berada di tangan rakyat. Ini sama sekali tidak sesuai dengan Islam, yang mana satu-satunya yang berhak membuat dan menentukan hukum adalah Allah semata.
Misalkan saja suatu saat mayoritas tidak setuju dengan hukuman rajam bagi pezina yang telah menikah, maka hukuman tersebut tidak akan diterapkan. Padahal Allah telah menetapkan hukuman tersebut, bukan? Begitu juga dengan hal-hal lainnya, semua ditentukan berdasarkan mayoritas (jumlah) pendukungnya.
و الله أعلم بالصواب
on zuhair, panji said :
trgantung definisi, yg sy pandang disini adalah sistem musyawarah dalam demokrasinya, dan itu ada dalam islam.
klo konsep penyamaan suara setiap orang sy ga setuju..
krn harus diliat ilmunya..
gitu bim.
klo terkait kedaulatan, sy setuju..
bedanya islam dg sistem negara skarang adalah kita undang2nya udah ada sebelum negaranya ada, negara cuma tmpat pengejawantahan undang2 tersebbut.
gitu bim..
Seinget sy Allah ga pernah bikin hukum/undang-undang lalu lintas..
Lagian ‘hukum-hukum Allah’ yang anda katakan, mayoritas adalah hukum-hukum yg dibuat manusia atas dasar penafsiran terhadap firman2 Allah & sunnah Rosul Allah..
Buktinya banyak terjadi perbedaan penafsiran toh?
@ aisar
Iya, kang. Saya terlalu mengeneralisir..
Memang benar, ada hukum-hukum yang hukuman serta pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada aparat negara (misalkan seperti lalu lintas dan internet). Itu semua tentu tak lepas dari usaha penggalian sumber-sumber hukum Islam, yang akan menentukan status hukum suatu benda/perbuatan.
Tentang penafsiran, yang perlu dicatat adalah bahwa ada yang bermakna pasti (qath’i) dan ada juga yang memiliki banyak penafsiran — yang memungkinkan terjadinya ijtihad di sana. Kalau yang sudah qath’i, ya tidak usah diganti-ganti (misal, hukuman hudud).
Terkait definisi, saya kira Demokrasi merupakan istilah yang khas — yang memiliki artian yang pasti. Maksud saya, jadi tidak bisa dikatakan ada “demokrasi Islam”, dsb.
Btw, keep posting, Ji!
و الله أعلم بالصواب
berdasarkan definisi saya sepakt dengan bung zuhair, bahwa demokrasi merujuk pada rakyat yang memegang kedaulatan. tapi menurut saya ruang lingkupnya adalah batasan manusia, artinya dalam hal pemerintahan / kenegaraan rakyat diatas pemerintah dan pemerintah pun harusnya mementingkan rakyat.
Kalau dalam penerapan hukumnya sepakat dengan panji.
Dan Diliat dari judul tulisannya juga “Demokrasi dalam Islam”, bukan menitik beratkan kesesuaian / ketidaksesuaian demokrasi dalam islam.
on aishar, panji said :
“Dan hendaknya kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka…”(QS. al-Maidah: 49)
tp ada juga hadits yg bilang, urusan dunia kita yang paling tahu..(tekstualnya lupa)
brarti aturan yang tidak ada dalam quran dan sunnah boleh berdasarkan ijtihad, kayakl lalulintas, contoh yg bagus..
___________
on zuhair, panji said :
dpt teks arab gtu gimana caranya??
klo definisi, siapa sih yang mengartikan definisi. sy pikir definisi buat mempermudah bukan mempersulit, jadi selain definisi umum, bisa didefinisikan sesuai penggunanya..
sepakat dengan latif bim, judulnya tulisanku kan “demokrasi dalam islam”, bukan kesesuaian/ketidaksesuaian demokrasi dalam islam.
klo halal/haramnya demokrasi mah..sy ambil baiknya aja…
@ panji
Nulis Arab? Silahkan di mari..
Pertama, Asy-Syûrâ Secara Bahasa (Etimologis)
Dinyatakan dalam kamus “Lisân al-‘Arab”, dikatakan: Syâra al ‘Asala, yasyûruhu – syawr[an], wa syayârat[an] – wa masyâr[an] wa masyârat[an]: mengeluarkan madu dari sarang dan memotongnya. Abu Ubayd berkata: Syartu al-‘asala wa isytartuhu: saya membeli madu dan mengambil dari tempatnya. Dari Tsa’lab berkata: dikatakan “Syartu ad-Dâbbat[a] wa al-Ammat[a] (aku melatih onta dan budak perempuan) jika aku merubah keduanya. Diantara makna bahasa asy-Syûrâ adalah hadits Abi Thalhah: bahwa dirinya mumusyawarahkan dirinya dihadapan Rasul saw artinya ia menyodorkan diri untuk ikut berperang. Dan dikatakan: Syâwartuhu fî al-Amri artinya: Saya merundingkannya. Dikatakan: Syâwarahu Musyâwarah wa Syawâr[an] istisyârah, artinya: “meminta pendapat atau nasehat darinya”. Dikatakan: Fulân Jâyid al-Masyûrah, (Si Fulan begus nasehat atau pendapatnya). Al-Masyûrah secara bahasa, al-Fara’ berkata: al-Masyûrah asalnya dari kalimat “musyawarah”, berubah menjadi “masyûrah” untuk meringankannya dalam pelafalan.” [Lisân al-‘Arab Jilid II hal 379, 380, 381, pasal Asy-Syûrâ]
Kedua, Asy-Syûrâ secara Istilah (Terminologi)
Dari sejumlah pengertian bahasa secara global dari kata “asy-Syûrâ” menjadi jelas bahwa asy-Syûrâ adalah: meminta sesuatu. Oleh karenanya sebagian ulama mengatakan asy-Syûrâ “berkumpul atas satu perkara, agar masing-masing meminta pendapat sahabatnya, dan mengeluarkan apa-apa (pendapat) yang dimilikinya.[Ahkâm al-Qur’ân, Ibnu al-‘Arabi juz 1 hal 298 cetakan II.]
Ar-Râghib berkata: al-Masyûrah adalah mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagian kepada sebagian yang lain.
Asy-Syûrâ adalah urusan yang dimusyawarahkan.[Rûh al-Ma’âni juz 25 hal 46, Penerbit Muniriyah]
Sebagian ulama berkata asy-Syûrâ adalah mengajukan suatu perkara atas pilihan hingga diketahui maksud yang dikehendaki.[Ahkâm al-Qur’ân juz 4 hal 1655]
Maka dari pengertian ini, tempat berlangsungnya musyawarah disebut Majelis asy-Syûrâ.[Fath al-Bâri juz 17 hal 105]
Dan hari dimana sempurna saling bertukarnya pendapat di Saqifah untuk mengangkat kepala negara Islam di sebut dengan “Yawm asy-Syûrâ”.[Al-Fâiq fî Gharîb al-Hadîts juz 2 hal 270]
Maka “Asy-Syûrâ” adalah: berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan (mendapatkan) yang benar, dengan mengungkapkan berbagai pendapat dalam satu masalah, agar memperoleh petunjuk untuk membuat keputusan.
Ketiga, Makna Asy-Syûrâ Menurut Syara’
Dari nash-nash yang ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, jelaslah bahwa pengertian asy-Syûrâ secara bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis) sangat dekat dengan pengertian yang dimaksudkan oleh nash-nash syara’. Dari pengelaborasian terhadap makna-makna syar’i “asy-Syûrâ”, kami menemukan bahwa syara’ membedakan pengertian antara “asy-Syûrâ” dan “Masyûrah”. Asy-Syûrâ adalah: pengambilan pendapat secara mutlak, sedangkan “Masyûrah” merupakan pengambilan pendapat yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
Maka kalimat “asy-Syûrâ” dan “Masyûrah” menjadi bagian dari realitas aktivitas politik dalam sistem pemerintahan Islam. Keduanya berpangkal dari kaidah “kekuasaan adalah milik umat”, dimana tanpanya pemerintahan tidak akan menjadi Pemerintahan Islam.
kenapa pernyataannya gak dibalik: demokrasi sesuai sistem Islam ?
jadi kalo sistem pemilu degan suara terbanyak g bisa dihitung sebagai demokrasi dalam islam y kak?
kenalin tito,2008, barusan dilantik jd kader muda gamais
ijin ngelink y!
assalam…. saya sepakat bahwa demokrasi ada dalam islam karena islam merupakan sebuah solusi dari seluruh kehidupan manusia.
jadi tinggal pilih demokrasi dalam model apa yang mau di praktekkan.
wassalam…….
@ tito
mekanisme suara trbnyk kan setelah musyawarah..
tp klo untuk pemilu, kita mengikuti pemimpin saja. dan tidak ada fatwa dari MUI klo pemilu haram kan..dan kk yakin ilmu mereka lebih bnyk dari pada kita..
_maaf baru dibels..
salam kenal juga…
selamatbergabung di Gamais
karena kita keluarga
Assalaamualaikum.. mau coba comment…
menurut saya sih.. mau didefinisikan apapun “demokrasi” itu ga masalah.. yang penting kita melihat bahwa musyawarah adalah pilar utama dalam sistem islam.. dan hal-hal yang boleh dimusyawarahkan juga sudah jelas..
tapi yang jadi permasalahan adalah makna demokrasi di mata orang2 sekitar, mereka mengartikan demokrasi itu “oleh rakyat intuk rakyat” dalam memutuskan apapun.. bahkan jikalau mayoritas menyetujui zina itu halal, ya.. menurut negara itu akan halal.. itulah yang saya takutkan… penentuan hukum dengan “nafsu” kebanyakan manusia.. dan itulah yang terjadi di negara kita ini..
siiip . .