Demokrasi dalam Islam

Sering kali ada pihak yang mengatakan sistem Islam tidak mencerminkan sikap demokrasi.

Siapa bilang??

Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.

Dan secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.” (Nizhamul-Hukmi Fil-Islam, Dr. ‘Arif Khalil, hal. 236)

Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satu prinsip dalam demokrasi yang dianut sebagian besar bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal yang disyariatkan.

“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)

Dengan ayat itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji.

Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).

Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari masing-masing elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah bentuk musyawarah yang efisien, efektif dan egaliter. Tentu saja tujuan adalah kesejahteraan rakyat.

43 thoughts on “Demokrasi dalam Islam

  1. Panji, dalam Demokrasi mungkin ada musyawarah. Namun, bukan berarti Demokrasi itu sesuai dengan Islam. Misal, manusia dan kera kan memiliki anggota2 tubuh yang sama, tapi bukan berarti manusia sama dengan kera, bukan?

    Pengertian Demokrasi itu sendiri harus dikembalikan kepada definisi dan faktanya. Sederhananya, Demokrasi adalah suatu konsep di mana kedaulatan (hak-hak pembuatan hukum) berada di tangan rakyat. Ini sama sekali tidak sesuai dengan Islam, yang mana satu-satunya yang berhak membuat dan menentukan hukum adalah Allah semata.

    Misalkan saja suatu saat mayoritas tidak setuju dengan hukuman rajam bagi pezina yang telah menikah, maka hukuman tersebut tidak akan diterapkan. Padahal Allah telah menetapkan hukuman tersebut, bukan? Begitu juga dengan hal-hal lainnya, semua ditentukan berdasarkan mayoritas (jumlah) pendukungnya.

    و الله أعلم بالصواب

  2. on zuhair, panji said :

    trgantung definisi, yg sy pandang disini adalah sistem musyawarah dalam demokrasinya, dan itu ada dalam islam.
    klo konsep penyamaan suara setiap orang sy ga setuju..
    krn harus diliat ilmunya..
    gitu bim.

    klo terkait kedaulatan, sy setuju..
    bedanya islam dg sistem negara skarang adalah kita undang2nya udah ada sebelum negaranya ada, negara cuma tmpat pengejawantahan undang2 tersebbut.
    gitu bim..

  3. yang mana satu-satunya yang berhak membuat dan menentukan hukum adalah Allah semata.

    Seinget sy Allah ga pernah bikin hukum/undang-undang lalu lintas.. 😀

    Lagian ‘hukum-hukum Allah’ yang anda katakan, mayoritas adalah hukum-hukum yg dibuat manusia atas dasar penafsiran terhadap firman2 Allah & sunnah Rosul Allah..
    Buktinya banyak terjadi perbedaan penafsiran toh?

  4. @ aisar
    Iya, kang. Saya terlalu mengeneralisir.. 😛

    Memang benar, ada hukum-hukum yang hukuman serta pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada aparat negara (misalkan seperti lalu lintas dan internet). Itu semua tentu tak lepas dari usaha penggalian sumber-sumber hukum Islam, yang akan menentukan status hukum suatu benda/perbuatan.

    Tentang penafsiran, yang perlu dicatat adalah bahwa ada yang bermakna pasti (qath’i) dan ada juga yang memiliki banyak penafsiran — yang memungkinkan terjadinya ijtihad di sana. Kalau yang sudah qath’i, ya tidak usah diganti-ganti (misal, hukuman hudud).

    Terkait definisi, saya kira Demokrasi merupakan istilah yang khas — yang memiliki artian yang pasti. Maksud saya, jadi tidak bisa dikatakan ada “demokrasi Islam”, dsb.

    Btw, keep posting, Ji! 😉

    و الله أعلم بالصواب

  5. berdasarkan definisi saya sepakt dengan bung zuhair, bahwa demokrasi merujuk pada rakyat yang memegang kedaulatan. tapi menurut saya ruang lingkupnya adalah batasan manusia, artinya dalam hal pemerintahan / kenegaraan rakyat diatas pemerintah dan pemerintah pun harusnya mementingkan rakyat.
    Kalau dalam penerapan hukumnya sepakat dengan panji.
    Dan Diliat dari judul tulisannya juga “Demokrasi dalam Islam”, bukan menitik beratkan kesesuaian / ketidaksesuaian demokrasi dalam islam.

  6. on aishar, panji said :

    “Dan hendaknya kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka…”(QS. al-Maidah: 49)

    tp ada juga hadits yg bilang, urusan dunia kita yang paling tahu..(tekstualnya lupa)
    brarti aturan yang tidak ada dalam quran dan sunnah boleh berdasarkan ijtihad, kayakl lalulintas, contoh yg bagus.. 🙂

    ___________
    on zuhair, panji said :
    dpt teks arab gtu gimana caranya??

    klo definisi, siapa sih yang mengartikan definisi. sy pikir definisi buat mempermudah bukan mempersulit, jadi selain definisi umum, bisa didefinisikan sesuai penggunanya..
    sepakat dengan latif bim, judulnya tulisanku kan “demokrasi dalam islam”, bukan kesesuaian/ketidaksesuaian demokrasi dalam islam.

    klo halal/haramnya demokrasi mah..sy ambil baiknya aja…

    • Demokrasi di Negara sekuler lebih banyak mudhorotnya kenapa harus diambil
      kalo kita ikhlas dalam berjuang dijalan Alloh dan tidak sekedar mencari ketenaran belaka, maka seharusnyalah sebelum cita-cita Pak Natsir Negara Indonesia dengan dasar Al-Qur’an dan Hadist tercapai, jangan sekali-kali mendekati demokrasi.
      Setelah dasar Negara berdasar Al-Qur’an dan hadist tercapai, maka bolehlah Sistem Syuro Islam diterapkan, dimana yang diperdebatkan dalam dewan tersebut adalah masalah duniawi, sedangkan syariah yang sudah jelas dalam Qur’an dan sunnah seperti pornografi, sistem keuangan islam, dll jangan diperdebatkan lagi.

  7. Pertama, Asy-Syûrâ Secara Bahasa (Etimologis)

    Dinyatakan dalam kamus “Lisân al-‘Arab”, dikatakan: Syâra al ‘Asala, yasyûruhu – syawr[an], wa syayârat[an] – wa masyâr[an] wa masyârat[an]: mengeluarkan madu dari sarang dan memotongnya. Abu Ubayd berkata: Syartu al-‘asala wa isytartuhu: saya membeli madu dan mengambil dari tempatnya. Dari Tsa’lab berkata: dikatakan “Syartu ad-Dâbbat[a] wa al-Ammat[a] (aku melatih onta dan budak perempuan) jika aku merubah keduanya. Diantara makna bahasa asy-Syûrâ adalah hadits Abi Thalhah: bahwa dirinya mumusyawarahkan dirinya dihadapan Rasul saw artinya ia menyodorkan diri untuk ikut berperang. Dan dikatakan: Syâwartuhu fî al-Amri artinya: Saya merundingkannya. Dikatakan: Syâwarahu Musyâwarah wa Syawâr[an] istisyârah, artinya: “meminta pendapat atau nasehat darinya”. Dikatakan: Fulân Jâyid al-Masyûrah, (Si Fulan begus nasehat atau pendapatnya). Al-Masyûrah secara bahasa, al-Fara’ berkata: al-Masyûrah asalnya dari kalimat “musyawarah”, berubah menjadi “masyûrah” untuk meringankannya dalam pelafalan.” [Lisân al-‘Arab Jilid II hal 379, 380, 381, pasal Asy-Syûrâ]

    Kedua, Asy-Syûrâ secara Istilah (Terminologi)

    Dari sejumlah pengertian bahasa secara global dari kata “asy-Syûrâ” menjadi jelas bahwa asy-Syûrâ adalah: meminta sesuatu. Oleh karenanya sebagian ulama mengatakan asy-Syûrâ “berkumpul atas satu perkara, agar masing-masing meminta pendapat sahabatnya, dan mengeluarkan apa-apa (pendapat) yang dimilikinya.[Ahkâm al-Qur’ân, Ibnu al-‘Arabi juz 1 hal 298 cetakan II.]

    Ar-Râghib berkata: al-Masyûrah adalah mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagian kepada sebagian yang lain.

    Asy-Syûrâ adalah urusan yang dimusyawarahkan.[Rûh al-Ma’âni juz 25 hal 46, Penerbit Muniriyah]

    Sebagian ulama berkata asy-Syûrâ adalah mengajukan suatu perkara atas pilihan hingga diketahui maksud yang dikehendaki.[Ahkâm al-Qur’ân juz 4 hal 1655]

    Maka dari pengertian ini, tempat berlangsungnya musyawarah disebut Majelis asy-Syûrâ.[Fath al-Bâri juz 17 hal 105]

    Dan hari dimana sempurna saling bertukarnya pendapat di Saqifah untuk mengangkat kepala negara Islam di sebut dengan “Yawm asy-Syûrâ”.[Al-Fâiq fî Gharîb al-Hadîts juz 2 hal 270]

    Maka “Asy-Syûrâ” adalah: berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan (mendapatkan) yang benar, dengan mengungkapkan berbagai pendapat dalam satu masalah, agar memperoleh petunjuk untuk membuat keputusan.

    Ketiga, Makna Asy-Syûrâ Menurut Syara’

    Dari nash-nash yang ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, jelaslah bahwa pengertian asy-Syûrâ secara bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis) sangat dekat dengan pengertian yang dimaksudkan oleh nash-nash syara’. Dari pengelaborasian terhadap makna-makna syar’i “asy-Syûrâ”, kami menemukan bahwa syara’ membedakan pengertian antara “asy-Syûrâ” dan “Masyûrah”. Asy-Syûrâ adalah: pengambilan pendapat secara mutlak, sedangkan “Masyûrah” merupakan pengambilan pendapat yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan.

    Maka kalimat “asy-Syûrâ” dan “Masyûrah” menjadi bagian dari realitas aktivitas politik dalam sistem pemerintahan Islam. Keduanya berpangkal dari kaidah “kekuasaan adalah milik umat”, dimana tanpanya pemerintahan tidak akan menjadi Pemerintahan Islam.

  8. jadi kalo sistem pemilu degan suara terbanyak g bisa dihitung sebagai demokrasi dalam islam y kak?

    kenalin tito,2008, barusan dilantik jd kader muda gamais

    ijin ngelink y!

  9. assalam…. saya sepakat bahwa demokrasi ada dalam islam karena islam merupakan sebuah solusi dari seluruh kehidupan manusia.

    jadi tinggal pilih demokrasi dalam model apa yang mau di praktekkan.

    wassalam…….

  10. @ tito
    mekanisme suara trbnyk kan setelah musyawarah..
    tp klo untuk pemilu, kita mengikuti pemimpin saja. dan tidak ada fatwa dari MUI klo pemilu haram kan..dan kk yakin ilmu mereka lebih bnyk dari pada kita..
    _maaf baru dibels..
    salam kenal juga…
    selamatbergabung di Gamais

    karena kita keluarga

  11. Assalaamualaikum.. mau coba comment…

    menurut saya sih.. mau didefinisikan apapun “demokrasi” itu ga masalah.. yang penting kita melihat bahwa musyawarah adalah pilar utama dalam sistem islam.. dan hal-hal yang boleh dimusyawarahkan juga sudah jelas..

    tapi yang jadi permasalahan adalah makna demokrasi di mata orang2 sekitar, mereka mengartikan demokrasi itu “oleh rakyat intuk rakyat” dalam memutuskan apapun.. bahkan jikalau mayoritas menyetujui zina itu halal, ya.. menurut negara itu akan halal.. itulah yang saya takutkan… penentuan hukum dengan “nafsu” kebanyakan manusia.. dan itulah yang terjadi di negara kita ini..

  12. assalamu’alaikum
    mas, ada kata yang menarik dalam tulisan anda malah banyak dijadikan motto. di jawa barat dipakai dalam motto surat kabar pikiran rakyat, di bawah ini tulisan anda:
    “Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan; musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).”
    Coba anda dipikirkan lagi dengan pelan-pelan kalimat : “dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat”. Apakah pendapat anda tersebut tidakkah anda sudah merebut hak Allah dalam hal hukum yang berkaitan dengan sebuah keputusan………?
    Kemudian kata demokrasi itu sendiri dalam istilah islam tidak dikenal, itu lahir dari masyarakat Yunani kuno dan konsep itu dibesarkan oleh kaum kafir zaman modern ini sekaligus dibumikan di masyarakat islam, khususnya di Indonesia. Sekarang kaum terpelajar mempelajarinya dari referensi-referensi karya filosof-filosof barat yang dijamin tidak pernah mengenal konsep islam. Bisa terukur pasti mereka berfikir secara liberal otomatis sekuler.
    Kembali pada ajaran demokrasi: sebaiknya segera tinggalkan istilah demokrasi dari belenggu pemikiran anda, cari yang paling tepat untuk menggantikannya yang lebih baik.
    Asy Syura ayat 36, jangan anda identikan bahwa itu istilah demokrasi. Dan juga syura atau musyawarah jangan pula diidentikan dengan kalimat : dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat. Makna kalimat itu bisa seperti begini: tidak boleh ada kepemimpinan yang lebih tinggi dari kedudukan rakyat, penghalalan dan pengharaman segala sesuatu, itu ditentukan oleh rakyat tanpa melibatkan hak absolut Allah.
    Anda sudah mencampuradukan demokrasi dengan syura dan islam.
    Coba semangat menuntut ilmu anda kembangkan lagi.
    Saya ikut berdo’a :
    Ya Allah berilah kami perlindungan dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusu, do’a yang tidak didengar dan nafsu yang tidak pernah merasa kenyang-kenyang

    • Wa’alaikumussalam..

      Awalnya saya hanya ingin menunjukan poin musyawarahnya..
      dan menunjukan korelasinya saja.
      mungkin pak dj. mubarak bisa menjelaskannya,biar kita bisa berbagi ilmu disini??

      terimakasih atas doanya..mudah2an anda juga…

  13. Assalam mu’alaikum WR.WB
    ahlan wa syahlan
    kenapa perangkat-perangkat islam seperti hukkum, HAM, atau demokrasi islam dipandang tidak sesuai dengan negara kita yang mayoritas adalaha beragama islam.
    seperti hukuman di Aceh yang dipandang pihak kepolisian sebagai tindakan maen hakim sendiri????

    • Wa’alaikumussalam..
      mungkin itu berarti masyarakt kita belum sepenuhnya berislam dengan baik, sehingga belum siap sepenuhnya. mungkin..

    • yang mengunakan hukum manusialah yang maen hakim sendiri, orang ALLAH Itu hakim yang agung kok, orang yang menjalankan syariat Islam saja akan dipertanggung jawabkan keiklasan dalam beramal, bagaimana dengan yang membuang syariat Islam sampai tak bersisa?

  14. assalamu alaikum wr wb,
    numpang share ah… kl menurut saya mah arti terminologi demokrasi tdk bs disandingkan dgn terminologi pd islam tp pd intinya demokrasi dibuat agar tak menjadi kesewenangan dalam kekuasaan dan islam sudah berada di dalam fitrah-NYA yg di bawakan oleh Rasullullah SAW tidak akan terjadi kesewenangan dalam kekuasaan, hematnya sistem kekuasaan politik apapun tidak akan sempurna bila tidak didukung oleh orang yang amanah sebagaimana Rasullullah SAW, saya jg pd awalnya agak heran knp kita yg notabene negara berpenduduk muslim terbesar lebih memilih demokrasi drpd islam tp itu menjadi hikmah trsendiri buat saya drpd menjadi negara islam yg korup lebih baik mnjadi negara demokrasi yg korup krn itu lebih tdk memalukan nama islam

    • teknologi itu masalah muamalah tapi demokrasi sudak berani lancang menyentuh syariah, ibadah, dan akidah yang sudaj jelas ada dalam al quran.

  15. Musyawarah memang ada dalam demokrasi dan Islam, ini tidak berarti demokrasi sm dengan Islam. sebagaimana puasa yng juga dilakukan oleh umat non muslim toh mereka tidak bisa dikatakan muslim. Yang bisa dimusyawarahkan dalam Islam adalah hal-hal yang belum ada ketentuan hukumnya yang jelas contohnya masalah hukum berlalu lintas, pembangunan gedung-gedung dll. Tapi bisa kita lihat negara DEMOKRASI skrg, para wakil di parlemen mereka berembuk/bermusyawarah untuk melegalkan zina dengan lokalisasi, mengganti hukum dera menjadi hukum kurungan, dan hukum-hukum lainnya ….

  16. “Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)

    sila fokuskan pada ayat “Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat” dari ayat ni jelas hanya orang² yg berpengetahuan agama sahaja dan bertqwa sahaja berhak berdemokrasi, itu pun berlandaskan syariah sedang selain daripada itu tidaklah dibenarkan sepertimana demokrasi yg sedang kita amalkan..

    • memang orang yang melakukan demokrasi sekarang pada sholat semua? tau dari mana? sudah jelas ada orang non Islam menjadi wakil didaerah mayoritatas Islam. anda pasti paham bagaimana mengangkat orang fasik menjadiwali, bagaimana dengan yang gak pernah sholat, dan yang non Islam?

  17. Adanya anjuran musyawarah dalam Islam tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa demokrasi sesuai dengan ajaran Islam. Bila kita telaah sungguh-sungguh nyata sekali bahwa musyawarah bukanlah satu-satunya jalan pengambilan keputusan. Dalam masalah tasyri’ (penetapan hukum), keputusan diambil dengan cara merujuk kepada sumber hukum yakni al Quran dan As Sunnah atau ijtihad. Musyawarah hanya dilakukan dalam teknis pelaksanaan suatu perkara. Rasulullah bermusyawarah dengan para shahabat tentang dimana mereka harus menghadapi pasukan kafir Quraisy dalam perang Uhud, apakah di dalam atau di luar kota Madinah. Rasul tidak bermusyawarah tentang apakah jihad itu wajib atau tidak.
    hukum siapakah yan berlaku, hukum Allah atau hukum manusia

  18. demokrasi kan gak cocok sama system islam
    kan makna demokrasi = kedaulatan yg berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat
    jadi rakyat menentukan sendiri apa yg mereka inginkan
    kalo islam kan mutalk harus ngikutin al-quran

  19. Ping-balik: Demokrasi dalam Islam « alintel

  20. 1. kebanyakan yg dipepermasalahkan adalah kata demokrasi. asal demokrasi memang dari barat. Dalam Islam tidak pernah ada kata demokrasi, tetapi pelaksanaan demokrasi sendiri dalam bentuk lain, yaitu demokrasi yang berdasarkan hukum-hukum Allah yg terdapat dalam Al Quran dan juga melalui Hadist.
    Contohnya demokrasi dalam Islam adalah dlm Al Quran Allah mengecam orang-orang kafir dan sejenisnya. Tetapi dalam surah Al Kafiiruun terdapat pelaksanaan demokrasi dengan tidak memaksa ummat lain untuk mengikuti agama islam.
    Bahkan Indonesia pun tidak mau mengadopsi demokrasi ala barat/ liberal. melainkan menggunakan demokrasi pancasila.
    2. Pengambilan keputusan dengan menggunakan suara terbanyak atau mayoritas adalah definisi dari voting. voting merupakan bagian dari demomkrasi tetapi tidak dapat dianggap mewakili demokrasi secara keseluruhan. Voting terjadi karena tidak dicapainya kata sepakat dari berbagai golongan/ suara.
    3. Demokrasi mempunyai prinsip dari rakyat untuk dan kekuasaan ada di tangan rakyat. kekuasaan rakyat dlm hal ini tidak dapat disamakan dengan kekuasaan Allah sebagai penguasa semesta alam, secara sepesifik lihat Al Baqarah 30. Atau jika kita pelajari dlm Al Quran secara keseluruhan Allah mengutus wakilnya untuk menyampaikan ayat2 Nya melalu para nabi dan rosulnya. Kenapa bukan Allah yg turun sendiri untuk memimpin para ummat terdahulu? Baca kisah Nabi Musa yg pernah mencoba melihat perwujudan Allah, dan walhasil beliau pingsan.
    4. 99 Sifat-sifat Allah dalam Asmaul Husna adalah cerminan atau ciri khas demokrasi dalam Islam. Arif bijaksana dll namun juga sangat tegas bilamana diperlukan.
    5. JIka anda yakin thd Al Quran, bahwa kitab tersebut adalah langsung dari Allah SWT dan bahwa kitab tersebut adalah kitab segala jaman. Berisi sejarah masa lalu yg juga berlaku sampai saat ini dan hingga masa yg akan datang. Segala buah pikir, kemuliaan dan hal baik yg pernah terjadi adalah bagian dari Al Quran. Penyimpangan terhadap apa2 yg terjadi adalah akibat dari manusia sebagai pelakunya.

  21. 1. Dlm Islam tdk smua permasalahan hrs diselesaikan dg cara musyawarah. Setiap permasalahan yg sdh pasti dalilnya baik itu dalam Al Qur’an maupun Hadits, maka yg hrs dilakukan adlh sami’na wa atho’na. Bila ad permasalahan yg blm jelas dalilnya (bukan berarti tdk ada dalilnya) maka barulah dilakukan musyawarah untuk mencari kebenaran sesuai dg Al Qur’an dan Hadits.
    2. Musyawarah dilakukan utk mencari kebenaran, bukan utk mencari pembenaran.
    3. Yg bermusyawarah itu hanya kaum muslimin sj (tdk bercampur baur antara muslim dg non muslim). Hal ini dikarenakan segala permasalahan yg terjadi hrs diselesaikan sesuai dg Al Qur’an dan Hadits, artinya landasan berpikir yg digunakan pd saat bermusyawarah itu haruslah pemikiran Islam (yg berasal Al Qur’an dan Hadits), sedangkan org2 non muslim tentu sj mrk tdk akan menggunakan Al Qur’an dan Hadits sebagai landasan berpikirnya.
    4. Keputusan yg diambil dlm musyawarah itu bukan berdasarkan kpd suara terbanyak, melainkan berdasarkan pd dalil yg paling shahih.
    5. Apabila permasalahannya menyangkut warga non muslim, maka perwakilan dr warga non muslim dpt diundang utk hadir dlm musyawarah guna didengar pendapat/masukannya, tetapi tdk untuk ikut mengambil keputusan.

  22. semuanya pada lebay ah…..

    ga usah di dramatisir sampe kepada hukum buatan manusia n hukum Allah (demokrasi kan ga pernah ngelarang orang untuk sholat, dll)…..

    yang jelas prinsip syuro itu ada dianjurkan dalam al-Quran, nah kebetulan dalam demokrasi ada juga prinsip musyawarah…..bahkan prinsip demokrasi yang lain juga ada dalam al-Quran , such as kebebasan beagama, tiada paksaan dalam agama, pembelaan hak asasi manusia….tapi keduanya tetap mempunyai karakteristik yang berbeda…..

    jadi ya cari amannya ja…toh dalam demokrasi juga ga ada larangan orang untuk melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing2, termasuk agama Islam, selama tidak bertentangan dengan agama Islam ya it’s okay…..jadi ya dibawa santai aja……jangan lebaaay….

    Jangan lebay juga dalam mengartikan suara rakyat, oleh rakyat, dari rakyat, untuk rakyat….itu bukan berarti melawan hukum Allah, demokrasi adalah tentang bagaimana cara menjalankan suatu pemerintahan, dan itu bukan merupakan hukum yang qoth’i, jadi buat yang ga setuju….jangan lebaaaay..

    kita juga hidup di Negara Indonesia tercinta yang menganut demokrasi dalam menjalankan kenegaraannya, antum cari makan, cari rejeki, cari ilmu, cari nafkah, dll di Indonesia…..jangan main2 bung, kalu antum bilang demokrasi bertentangan dengan Islam berarti antum haram hukumnya hidup di Indonesia…so kalu ada yang ga setuju demokrasi, jangan hidup di Indonesia lah…..

    buat bang panji….nice posting, keep posting ok…..

    • “ga usah di dramatisir sampe kepada hukum buatan manusia n hukum Allah (demokrasi kan ga pernah ngelarang orang untuk sholat, dll)…..”

      tapi demokrasi tidak melarang orang yang tidak minum miras, cuman ditertipkan

      “yang jelas prinsip syuro itu ada dianjurkan dalam al-Quran, nah kebetulan dalam demokrasi ada juga prinsip musyawarah…..bahkan prinsip demokrasi yang lain juga ada dalam al-Quran , such as kebebasan beagama, tiada paksaan dalam agama, pembelaan hak asasi manusia….tapi keduanya tetap mempunyai karakteristik yang berbeda…..”

      jangan samakan madu dengan khamer, mau pakek merek apapun demokrasi tetap demokrasi. dalam syuro kedudukan orang berilmu dan tidak berilmu berbeda, orang alim dan pelacur berbeda. lihat yang bodoh sekarang tidak hanya ikut bersuara tetapi juga ikut memutuskan dalam membuat UU.

      “jadi ya cari amannya ja…toh dalam demokrasi juga ga ada larangan orang untuk melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing2, termasuk agama Islam, selama tidak bertentangan dengan agama Islam ya it’s okay…..jadi ya dibawa santai aja……jangan lebaaay…. ”
      syariat Islam itu cara yang paling aman, bagaimana mau melaksanakan ibadah jika kemaksiatan dilindungi. amar makruf nahi munkar juga ibadah bro. saya tidak mempermasalahkan agamalain, sekarang justru banyak yang bertentangan dengan agama Islam, padahal mengaku Islam.

      “Jangan lebay juga dalam mengartikan suara rakyat, oleh rakyat, dari rakyat, untuk rakyat….itu bukan berarti melawan hukum Allah, demokrasi adalah tentang bagaimana cara menjalankan suatu pemerintahan, dan itu bukan merupakan hukum yang qoth’i, jadi buat yang ga setuju….jangan lebaaaay..”

      sudah jelas ALLAH memutuskan meberatas khamer, kok masih dirapatkan dilaksanakan apa tidak, ‘kan sayang cukainya sob’ lihatlah kedaerah, jika DPR menyetujui pungutan liar maka didsetujui, anda jangan lebaay juga berbicara tanpa ilmu.

      “kita juga hidup di Negara Indonesia tercinta yang menganut demokrasi dalam menjalankan kenegaraannya, antum cari makan, cari rejeki, cari ilmu, cari nafkah, dll di Indonesia…..jangan main2 bung, kalu antum bilang demokrasi bertentangan dengan Islam berarti antum haram hukumnya hidup di Indonesia…so kalu ada yang ga setuju demokrasi, jangan hidup di Indonesia lah…..”

      kita juga hidup di bumi ALLAH tercinta yang mENJADIKAN qUran dan sunnah sebagai solusi dalam menjalankan kenegaraannya. antum cari makan, cari rejeki, cari ilmu, cari nafkah, dll di bumi ALLAH…..jangan main2 bung, kalu antum Melarang tegaknya syariat Islam bertentangan dengan pendapat anda (lebih tepatnya syahwat anda) berarti antum haram hukumnya hidup di bumi ALLAH…so kalu ada yang ga setuju DENGAN SYARIAT ISLAM (apalagi ngaku islam) jangan hidup di dunialah buat dunia sendiri sono…..

      menaku demiokrasi dan kebebasan berbicara kok melarang orang yang mau menegakan syariat islam, demokrasi itu kayak alat kontrasepsi kalau diperlukan aja dipakek….

  23. dalam islam memang ada musyawarah, bukan berarti islam sejalan dengan demokrasi. musyawarah dalam islam hanya boleh untuk hal2 yg hukum asalnya memang boleh. tidak ada musyawarah untuk menghalalkan hal2 yg telah ditetapkan haram. demokrasi bertentangan dg islam dalam hal penetapan hukum. mengakui ada yg berhak menetapkan hukum selain Allah adalah perbuatan syirik (menyekutukan Allah).

    QS Yusuf 40
    “Hak memutuskan hukum itu hanyalah khusus kepunyaan Allah. Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah din yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.

    QS Asy Syura 21
    “Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dalam dien (ajaran/hukum) ini apa yang tidak diizinkan Allah ?”.

    • memang ada musyawarah dan kesamaan kedudukan dalam musyawarah dalam syuro.
      namun dalam Islam berbeda dengan Demokrasi, di mana orang jahil dan ahli ilmu memiliki kedudukan sama. Ini tidk di benarkan dalam Islam. mereka yang mumpuni dalam bidangnya yang ada di tengah masyarakat itu yang memiliki hak memutuskan dalm syuro.

  24. bahwa menurut saya. ada beberapa titik kesamaan antara demokrasi dan prinsip Syuro di dalam Al Quran. demokrasi mengajarkan bahwa mayoritas pendapat adalah sebuah keputusan yang sah. demikian di dalam al quran mengajarkan musyawarahatau kesepakatan bersama di dalam sebuah pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan ke aisar Batalkan balasan