jump to navigation

Dukung RUU APP –> UU APP August 24, 2008

Posted by panji prabowo in Dari media, Tulisan Lepas.
Tags: , , ,
23 comments

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.


(sumber : http://ruuappri.blogsome.com/)
***

Teman2 masih ingat RUU APP…
Nah…
Sidang pembahasan sah tidaknya UU-P (undang-undang pornografi) akan dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2008.
Kondisinya :
banyak dilakukan penolakan antara lain,
Fraksi : PDIP, PDS, juga PKB.
LSM : JIL, Srikandi Demokrasi, Aliansi Mawar Putih, JPOnlain, Gusdur, dan banyak lagi.

Karena itu berikan dukungan anda agar RUU APP draf pertama menjadi UU APP.
Kirimkan pernyataan anda baik atas nama organisasi maupun perorangan ke no fax di bawah ini.
No Fax Ketua Pansus: 021-5715512,
PKS: 021-5756471 (Yoyoh Yusroh),
Golkar: 021-5735304,
Demokrat: 021-5755134,
PKB: 021-5755624

Demokrasi dalam Islam June 29, 2008

Posted by panji prabowo in Tulisan Lepas.
Tags:
19 comments

Sering kali ada pihak yang mengatakan sistem Islam tidak mencerminkan sikap demokrasi.

Siapa bilang??

Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.

Dan secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.” (Nizhamul-Hukmi Fil-Islam, Dr. ‘Arif Khalil, hal. 236)

Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satu prinsip dalam demokrasi yang dianut sebagian besar bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal yang disyariatkan.

“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)

Dengan ayat itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji.

Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).

Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari masing-masing elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah bentuk musyawarah yang efisien, efektif dan egaliter. Tentu saja tujuan adalah kesejahteraan rakyat.

Demokrasi Subtantif December 13, 2007

Posted by panji prabowo in Tulisan Lepas.
Tags:
add a comment

Secara Prosedural memang demokrasi diwujudkan melalui pemilihan langsung para wakil rakyat di lembaga negara. Tapi apakah hanya dengan hal ini, kita berpikir bahwa demokrasi telah berjalan secara subtantif ?

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita pahami bersawa apa demokrasi subtantif itu sebenarnya. Menurut Jeff Hayness, demokrasi substantif menempati ranking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata. Agenda-agenda rakyat menjadi basis pijakan keberadaan partai politik dalam melakukan proses-proses politik, baik di level eksekutif maupun legislatif.

Dan kita lihat di Indonesia pemilihan langsung adalah sebuah langkah besar bagi Indonesia yang beru saja berusaha menerapkan sistem demokrasi (yang sebenarnya), tapi apakah sudah berjalan dengan subtantif ? Menurut saya belum, karena sementara ini agenda kerakyatan masih terwarnai oleh agenda demokrasi atau bahkan agenda partai politik. Kepentingan yang diambil atau dibuat tidak bersumber pada murni kepentingan rakyat, tapi tertutup oleh kepentingan kelompok dalam hal ini partai politik.

Berkaca pada kekisruhan internal maupun eksternal partai politik belakangan ini, sulit ditemukan adanya akselerasi partai politik terhadap isu-isu kerakyatan. Isu-isu yang mendera rakyat makin terkapar bersama terkaparnya rakyat itu sendiri. Partai politik yang telah dibajak demi keuntungan elite telah meminggirkan isu-isu serta agenda riil rakyat. Mereka ternyata perlu mendewasakan diri dan menyelesaikan konfliknya terlebih dahulu sebelum mendewasakan dan menyelesaikan kepentingan rakyat. Padahal harapan-harapan rakyat yang memilihnya telah menggunung untuk segera direalisasikan.

Demikian juga dalam pemilihan kepala daerah, Masalah pemilihan kepala daerah turut menentukan tingkat demokratisasi di daerah tersebut. Semakin tinggi partisipasi aktif rakyat setempat dalam proses pemilihan kepala daerah, semakin tinggi pula tingkat demokratisasi di daerah tersebut. Tapi, yang terjadi kini adalah permainan sisi psikologis masyarakat dengan pewacanaan tokoh dan penjualan karakter, saat ini yang dilihat pada saat pemilihan kepala daerah atau pemilihan apapun itu adalah sosok dari calon kepala daerah tersebut, bukan ke visi dan misi atau program kerja yang akan dikerjakan. Dan itu adalah pembodohan masal. Lagi-lagi yang dilakukan oleh elite atau sebagian pemimpin dan tentu saja itu hanya untuk kepentingan kelompok atau Parpol-nya, jadi kepentingan rakyat pada hakikatnya masih terabaikan.

Mungkin kalau hanya dilihat dari partisipasi masyarakat dalam pemilihan langsung tersebut, bisa dikatakan Indonesia telah menjalankan demokrasi secara subtantif, tapi hanya dalam tataran itu saja sedang pelaksanaan agenda kerakyatannya masih belum.